
Cangkring, Sebanyak 21 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum 2024 di Lantik di balai Desa Cangkring, Kamis (25/01).
Desa Cangkring sendiri terbagi menjadi 3 TPS. Dari 21 Anggota KPPS nantinya akan menjalankan tugas sejak tanggal 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024 sesuai dengan Sk yang telah di tetapkan dari KPU.
Dalam kesempatan itu ketua PPS Desa Cangkring dalam sambutan menyampaikan kepada KPPS ''sangat penting perannya sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)".
Anggota KPPS tidak hanya mengikuti Pelantikan tetapi juga mengikuti Bimbingan Tekhnis yang dilakukan PPS Desa Cangkring.

.jpeg)
